8 Bandar-Judi-Online Dibekuk-Bareskrim Polri, Inisialnya Dibongkar, Adakah Nama Ferdy-Sambo?
8 Bandar-Judi-Online Dibekuk-Bareskrim Polri, Inisialnya Dibongkar, Adakah Nama Ferdy-Sambo?
Sosok Ferdy Sambo masih menjadi topik paling hangat di jagat maya. Di belakang namanya, bahasan mengenai judi online hampir selalu mengikuti.
Kasus kematian Brigadir J bagaimanapun telah menjadi konsumsi publik paling besar beberapa minggu ke belakang.
Sejak kasus terungkap pada 8 Juli 2022, publik menjelma hakim sosial yang mengawal kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hingga keadilan bisa ditegakkan.
J, yang tubuhnya habis dilubangi peluru teman dan atasan sendiri yaitu Bharada E atas perintah Ferdy Sambo sejak saat itu menjadi kasus istimewa yang masif.
Oleh karenanya, sejumlah konspirasi muncul ke permukaan, salah satunya adalah motif di balik pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Di media sosial, santer kabar beredar, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E habisi Brigadir J lantaran sang anak buah mengetahui rahasia besarnya.
Ferdy Sambo disebut-sebut ketakutan, cemas Brigadir J dapat sewaktu-waktu mengungkapkan rahasia besarnya itu.
Untuk itu, nyawa J dilenyapkan dan skenario palsu dibangun Sambo demi selamatkan nama serta jabatannya.
Adapun salah satu rahasia besar yang diduga coba dilindungi Ferdy Sambo adalah praktek judi online kepunyaannya.
Terutama setelah hal itu dikonfirmasi Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengatakan bahwa Motif Ferdy Sambo diduga terkait penanganan narkoba, miras, dan judi online.
Publik semakin merongrong penegak hukum dan penyidik untuk mengungkap lebih jauh terkait praktek-praktek ilegal yang dimiliki Sambo.
Bersamaan dengan itu, Kapolri Listyo Sigit juga gencar memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas perjudian online.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar praktek sindikat perjudian online.
Pada penelusuran kali ini, delapan orang sukses dibekuk aparat di apartemen CBD kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menguraikan, kedelapan orang itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.
"Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," ujar Kombes Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***