Akhirnya Putri Candrawathi Beri Pengakuan, Jelaskan Seluruh Kronologi di Magelang, B4ntah Semua Tuduhan
Akhirnya Putri Candrawathi Beri Pengakuan, Jelaskan Seluruh Kronologi di Magelang, Bantah Semua Tuduhan
Akhirnya Putri Candrawathi beri pengakuan, Putri Candrawathi juga jelaskan seluruh kronologi peristiwa yang terjadi di Magelang.
Tak hanya, Putri Candrawathi juga membantah semua tuduhan hingga bantah soal dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, Ferdy Sambi mengaku dirinya membunuh Brigadir J karena laporan sang istri, Putri Candrawathi soal peristiwa yang terjadi di Magelang.
Putri Candrawathi (PC) sudah sepenuhnya terseret gelombang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bukti-bukti yang menguatkan penyidik mentersangkakan PC ialah rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.
Sejak 19 Agustus 2022, PC ditetapkan jadi tersangka, dengan tuduhan bersekongkol bersama Sambo, merencanakan skenario penembakan bagi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah mangkir berkali-kali, PC akhirnya bersedia diperiksa. Pemeriksaan pertama diadakan sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022, hingga Sabtu dini hari, 27 Agustus, tepatnya pukul 01.00 WIB.
Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan bahwa Putri Candrawathi mendapatkan 80 pertanyaan di sesi pemeriksaan pertama ini.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap dia, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Hingga kini, kata Arman, Putri masih teguh pada pernyataan lalu, bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.
Semua keterangannya diarahkan sesuai dengan pernyataan-pernyataan Putri terdahulu, sedang terkait dugaan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, PC sepenuhnya membantah.
Arman mengatakan, kliennya menyebut semua tudingan penyidik soal dia yang ikut terlibat dalam pembunuhan adalah keliru.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucapnya.
Putri Candrawathi, kata kuasa hukumnya, telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman lagi.
Karena malam sudah terlampau larut, penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC.
Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, alasan kondisi kesehatan dari PC juga menjadi faktor penghentian sementara pemeriksaan.
Adapun pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, 31 Agustus 2022, bersama tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan RE (Bharada E).
Di sisi lain, untuk kebaruan penyidikan, pada Selasa, 30 Agustus mendatang, akan diadakan rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka.
Putri dan suaminya, FS, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.