Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FAKTA Terkini Kasus-Ferdy Sambo, Janjikan Uang Rp1 M hingga Putri Chandrawati Bisa Jadi Tersangka

FAKTA Terkini Kasus Ferdy Sambo, Janjikan Uang Rp1 M hingga Putri Chandrawati Bisa Jadi Tersangka

FAKTA Terkini Kasus Ferdy Sambo, Janjikan Uang Rp1 M hingga Putri Chandrawati Bisa Jadi Tersangka

Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J - fakta terkini kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo 


Berikut ini sejumlah fakta terkini dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.


Sejumlah fakta terus terungkap dalam kasus tewasnya Brigadir J.


Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yakn Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.


Salah satu fakta yang terungkap yakni terjadi upaya pemberian uang Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo dan istri, Putri Chandrawathi, kepada Bharada E sebagai uang tutup mulut.


Di sisi lain, ahli hukum berpendapat Putri Chandrawathi berpeluang menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri dihentikan.


Dihimpun Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022), berikut sejumlah fakta terkini kasus kematian Brigadir J:


1. Ferdy Sambo janjikan uang Rp1 miliar untuk Bharada E


Sebelum kebohongannya terbongkar, Ferdy Sambo sempat menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E.


Uang itu sebagai imbalan agar Bharada E tutup mulut atas peristiwa eksekusi terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. 


Upaya pemberian uang itu diungkap mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.


Dikatakan Deolipa Yumara, keterangan Bharada E soal upaya pemberian uang Rp1 miliar itu sudah dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien.

Deolipa Yumara dan Bharada Richard Eliezer (Kolase Tribunnews.com)


Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kejanggalan surat pencabutan kuasa dirinya oleh sang klien.

Deolipa Yumara dan Bharada Richard Eliezer (Kolase Tribunnews.com)


Deolipa menyebut, saat Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar itu, Putri Chandrawathi turut menyaksikan.


"FS di hadapan Putri, ada di BAP. Tanya aja Boerhanuddin (eks kuasa hukum Bharada E)," ujar Deolipa di kediamannya kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (13/8/2022), dikutip dari TribunJakarta.


Tak hanya kepada Bharada E, Ferdy Sambo juga menjanjikan uang senilar Rp 500 juta masing-masing kepada KM dan RR.


"Jadi ada duit Rp 1 miliar untuk Richard, Rp 500 juta untuk KM, dan Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dolar," bebernya.


"Sama kaya pas Sambo ngasih amplop ke LPSK, tapi untung LPSK pintar," bebernya. 


2. Kasus pelecehan seksual dihentikan, ahli hukum sebut Putri Chandrawathi bisa jadi tersangka


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri ke Polres Jakarta Selatan.


Dalam perkembangannya, laporan dugaan pelecehan seksual itu diambil alih Barekrim Polri.


Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa. 

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi - Berikut kondisi terkini Putri Chandrawati setelah dua kali tak hadir di LPSK untuk assesment psikologi pasca tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi - (Instagram @divpropampolri)

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi - Berikut kondisi terkini Putri Chandrawati setelah dua kali tak hadir di LPSK untuk assesment psikologi pasca tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi - (Instagram @divpropampolri)


Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.


"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).


Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.


Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 220 KUHP itu berbunyi, "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."


"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.


Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyatakan Bareskrim memutuskan menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri. 


"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).


Sementara, Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto, menyatakan berdasarkan pengakuan seluruh saksi yang diperiksa, seluruh saksi menyatakan Brigadir J berada di luar rumah, dan tidak masuk ke kamar Putri sebagaimana yang dituduhkan.


"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Joshua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.


Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.


Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.


"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," jelasnya. 


3. Daftar polisi yang ditempatkan di tempat khusus bertambah


Daftar personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ditempatkan di tempat khusus karena diduga menghambat penyidikan kasus kematian Brigadir J bertambah.


Terbaru, kini terdapat empat perwira Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus.


Hal ini membuat total personel polisi yang ditempatkan di tempat khusus bertambah dari 12 orang menjadi 16 orang. 


"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022), dikutip dari KompasTV. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Polri)


Dedi menjelaskan, empat perwira menengah atau Pamen yang ditempatkan di Patsus Biro Provost Mabes Polri itu berasal dari Polda Metro Jaya (PMJ).


Penempatan empat Pamen itu dilakukan setelah Mabes Polri melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) malam.


"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Dedi.


Dengan demikian, kata Dedi, sejauh ini sudah ada 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.


Sebanyak 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.


"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Adapun keempat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus Provost Mabes Polri adalah:


1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen;


2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah;


3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;


4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim. 

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI