Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 1 Permintaan Putri Candrawathi seusai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bikin Syok

Inilah 1 Permintaan Putri Candrawathi seusai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bikin Syok



Inilah 1 Permintaan Putri Candrawathi seusai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bikin Syok

Istri Irjen Ferdy Sambo memiliki satu permintaan seusai ditetapkan sebagai tersangka . 

Diketahui Polri menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka sejak Jumat (29/8/2022). 

Lantas apa yang menjadi permintaan Putri Candrawati? 

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis. 

Putri Candrawati hanya meminta satu hal yakni kasusnya segera disidangkan. 

Sementara hingga saat ini belum diketahui apakah Putri sudah mendekam di penjara atau masih bebas di luar. 

Selain memiliki permintaan, Putri Candrawati pun masih berani menantang untuk diuji di persidangan. 

Arman Hanis meenyebut semua tuduhan penyidik akan diuji di persidangan. 

Ia pun menilai penyidik memang memiliki pertimbangan dalam penetapan Putri Candrawati sebagai tersangka . 

Sehingga Putri Candrawati pun tidak membantah saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J . 

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka ," ujarnya, Jumat. 

Arman Hanis berharap seluruh proses dalam kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman. 

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J . 

Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (19/8/2022). 

Penetapan ini membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang. 

Kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 

Selain memiliki permintaan, Putri Candrawati pun masih berani menantang untuk diuji di persidangan. 

Arman Hanis meenyebut semua tuduhan penyidik akan diuji di persidangan. 

Ia pun menilai penyidik memang memiliki pertimbangan dalam penetapan Putri Candrawati sebagai tersangka . 

Sehingga Putri Candrawati pun tidak membantah saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J . 

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka ," ujarnya, Jumat. 

Arman Hanis berharap seluruh proses dalam kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman. 

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J . 

Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (19/8/2022). 

Penetapan ini membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang. 

Kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.