Misteri Brigadir Joshua Kirim Uang Rp200 Juta 11 Juli ke Rekening Sambo, Padahal Sudah Te-was 8 Juli
Misteri Brigadir Joshua Kirim Uang Rp200 Juta 11 Juli ke Rekening Sambo, Padahal Sudah Te-was 8 Juli
Kejadian aneh terjadi pada rekening bank Brigadir Joshua. Terjadi transfer uang Rp200 juta pada 11 Juli 2022 padahal Brigadir J tewas pada 8 Juli.
Pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kejahatan lain yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap kliennya, salah satunya menyangkut transfer uang Rp200 juta ke rekening Sambo.
Ia menyebutkan, kejahatan lain Ferdy Sambo adalah bahwa Ferdy Sambo mencuri 4 rekening yang dimiliki Brigadir Joshua.
“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” kata Komarudiin, Selasa (16/8/202).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo Cs juga diduga mengambil barang-barang lain milik milik Brigadir Joshua, seperti HP dan Laptop.
“HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS,” ungkapnya.
Kamaruddin menuturkan, uang dari 4 rekening itu juga dikuras Sambo sebesar Rp 200 juta setelah Brigadir Joshua dibunuh.
“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit,” bebernya.
“Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. Rp 200 juta,” ujarnya.
Kamaruddin pun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas soal barang-barang yang dimiliki oleh Brigadir Joshua itu.
“Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapakan 4 tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Keempat tersangka itu, yakni Brigadir E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka ini memliki perang berbeda dalam menghabisi nyawa Brigadir Joshua.
Adapun motif para tersangka ini tak dibeberkan pihak kepolisian dengan alasan tertentu.
“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri,” ucap Sigit. (muf/pojoksatu)