Nasib Putri Candrawathi, Bharada E Serta Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy-Sambo di Duren Tiga, Magelang
Nasib Putri Candrawathi, Bharada E Serta Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy-Sambo di Duren Tiga, Magelang
Sepanjang Senin (15/8/2022) kemarin terdapat sejumlah perkembangan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yohua Hutabarat atau Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Salah satunya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara itu Bharada E yang mengajukan permohonan Justice Collaborator juga mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK.
Selain itu Bareskrim Polri pada Senin kemarin melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Fedy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Tak hanya di Magelang, rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga ikut diperiksa Komnas HAM.
Berikut rangkuman peristiwa sepanjang hari Senin kemarin yang dihimpun Tribunnews:
1. LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terkait insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari Putri Candrawathi selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari Putri.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal, SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.
2. Putri Candrawathi akan Dilaporkan Kasus Laporan Palsu Pelecehan
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Belakangan laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).
Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.
"Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.
Lebih jauh, Kamaruddin mendesak Putri untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.
"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.
Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.
Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.
3. Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan
Sementara itu terkait permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan JC itu.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar hari ini.
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).
Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.
Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjerat dirinya.
Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.
Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.
"Dalam waktu satu minggu, kemudian akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan saat ini kondisi Bharada E dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.
Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.
Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.
4. Hasil Pemeriksaan Timsus di Rumah Ferdy Sambo di Magelang
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Fedy Sambo di Magelang, Jawa Tengah dalam rangka mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, peristiwa di perumahan Cempaka Residene, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang menjadi pemicu tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Sekitar 3,5 jam tim khusus Polri berada di kediaman Ferdy Sambo dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana yang menjerat empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Pemeriksaan rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang berlangsung dari pukul 15.30 sampai 19.00 WIB.
Rombongan kepolisian yang melakukan penyidikan dan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, terdiri dari satuan kepolisian Polda Jateng, Bidlabfor Polda Jateng, Polres Magelang, Polsek Mertoyudan, dan Inafis Polda Jateng.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan hanya tim khusus saja yang masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo.
"Dari Timsus Bareskrim Mabes Polri saja yang masuk. (Kami) nggak boleh masuk, di luar rumah saja," kata Sajarod melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022) malam dilansir dari kompas.com.
Berdasarkan pantauan Sajarod, Timsus membawa sejumlah barang yang sudah dimasukkan ke dalam kotak dari dalam rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.
Hanya saja dia mengaku tidak tahu jenis-jenis barang apa saja yang diambil Timsus.
"Yang dibawa enggak tahu tadi. Pemeriksaan dari jam 15.30 WIB sampai menjelang Isya, kira-kira 3 jam," jelas Sajarod.
Sajarod memastikan lokasi yang diperiksa Timsus Bareskrim Polri terkait kasus Ferdy Sambo di wilayahnya hanya di kompleks Cempaka Residence Mertoyudan.
"Di situ saja, tidak ada tempat lain," ujar Sajarod.
Selain itu, menurutnya, pemeriksaan hanya dilakukan satu kali.
Timsus langsung kembali ke Jakarta usai memeriksa rumah Ferdy Sambo.
"Kelihatannya sudah selesai, tim langsung balik ke Jakarta," ucap Sajarod.
Penggeledahan yang dilakukan tim khusus pun turut disaksikan Ketua RT 07/RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Joko Sutarman.
Joko Sutarman mengatakan tujuan kedatangan pihak kepolisian ke wilayahnya dalam rangka mencari data tambahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Mereka (kepolisian) dari atasannya diminta untuk mencari data tambahan yang berhubungan dengan kasus Ferdy Sambo. Sehingga, saya diminta untuk masuk ke perumahan Cempaka Residence dari kru Mabes Polri terutama dari Bareskrim, tidak ada warga lain cuma saya sendiri. Jadi, izin ke saya itu istilah bahasa Jawanya kulo nuwun," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Senin (15/8/2022) dilansir dari tribunjogja.com.
Ia menambahkan, pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan hanya di rumah Irjen Fredy Sambo.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Inafis yang berjumlah lebih dari 10 orang.
"Pemeriksaan pada satu rumah saja, milik Ferdy Sambo yang berada di blok C3. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Inafis, saya hanya menunggu di luar bersama Kapolres Magelang. Seluruh ruangan rumah yang terdiri dari dua lantai itu dilakukan pemeriksaan semuanya sampai ke kamar-kamar juga," ungkapnya.
Pemicu Ferdy Sambo Emosi hingga Perintah Bunuh Yosua
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.
Putri disebut Ferdy Sambo mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.
"Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Terbakar emosi, Ferdy Sambo, lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ucap Andi.
Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya," ujarnya.
5. Hasil Pemeriksaan Komnas HAM di Rumah Ferdy Sambo
Komnas HAM mengecek lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut hasil dari kedatangannya tersebut, indikasi penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice semakin menguat.
"Operation of Justice sejak awal kami lihat ada indikasi sejak awal, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Anam kepada wartawan di lokasi.
Anam menyebut peninjauan timnya ke lokasi penembakan ini untuk mencocokkan semua data yang didapat dengan kondisi di TKP penembakan tersebut.
"Apa yang kami temukan di dalam sana kami menguji semua yang kami dapatkan. Beberapa foto yang sebelumnya yang kami dapatkan dari pelacakan kami di siber kami cek apakah betul ruangan dan sebagainnya ternyata betul.
"Kedua, misalnya terkait posisi jenazah dan lain sebagainya juga betul. Dan lokasi yang lain lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata juga betul," ucapnya.
Dengan ini, Choirul menerangkan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J semakin terang-benderang.
"Yang pasti kami mengecek semua, bahan yang kami juga. Karena ini janji kami juga, kepada teman-teman media, dan kepada publik sejak awal kami menangani kasus ini. Kami akan ke TKP, ketika kami memiliki semua bahan, nah semua bahan itu kami uji di TKP, dan kami menemukan peristiwanya semakin terang bendetang," bebernya.