Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terlibat Kasus-Pembunuhan-Berencana Seperti Ferdy-Sambo, Sosok Ini Lolos dari-Hukuman-Mati dan Hanya-Dipidana 7,5 Tahun, Begini Proses Hukumnya!

Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Seperti Ferdy Sambo, Sosok Ini Lolos dari Hukuman Mati dan Hanya Dipidana 7,5 Tahun, Begini Proses Hukumnya!


Tak hanya Ferdy Sambo, sosok penting terlibat kasus pembunuhan berencana.


Sosok tersebut adalah Antasari Azhar yang bernasib sama seperti Ferdy Sambo lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana.

Mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di kantor notaris tempatnya menjalani proses asimilasi, Rabu (16/9/2015). DAN Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) POM TNI Tahun 2022 di Aula Gatot Soebroto Denma Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
Kolase (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) dan (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di kantor notaris tempatnya menjalani proses asimilasi, Rabu (16/9/2015). DAN Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) POM TNI Tahun 2022 di Aula Gatot Soebroto Denma Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Kendati terlibat kasus pembunuhan berencana seperti Ferdy Sambo, Antasari Azhar lolos dari hukuman mati dan hanya dipidana selama 7,5 tahun.


Sebagai informasi, Mantan Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.


"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).


"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjutnya.


Irjen Pol. Ferdy Sambo, ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri.kompas.com

Irjen Pol. Ferdy Sambo, ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Meski begitu, mungkin Anda masih teringat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Antasari Azhar?


Pada tahun 2009, mantan ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.


Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.


Meski begitu, Antasari akhirnya bebas pada 2016.


Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.


Bagaimana seorang terpidana yang di vonis hukuman 18 tahun penjara, bisa bebas hanya dengan menjalani dua pertiga dari masa hukumannya?


Dalam aturan pidana seorang terpidana, berhak mendapat keringanan hukuman yang dijalani melalui beberapa mekanisme, yaitu dengan mendapatkan remisi dan melakukan asimilasi.


Antasari sendiri mendapatkan kedua mekanisme tersebut, makanya beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat dengan hanya menjalani dua pertiga dari masa hukumannya


Pada tahun ke-6 Antasari, total menerima remisi 3 tahun dan selama melakukan proses Asimilasi dengan bekerja disalah satu kantor notaris di Tangerang, setiap pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, mendapatkan lagi remisi 1,5 tahun, jika di total yaitu 4,5 tahun remisi yang telah diterima.


Dari 4,5 tahun remisi yang diterima dan 7,5 tahun menjalani masa kurungan di Lapas Kelas 1A Tangerang, jika digabungkan, sudah mencapai 12 tahun.


Jumlah tersebut artinya dua pertiga dari 18 tahun vonis penjara sudah dijalani oleh Antasari, sehingga beliau berhak mendapatkan bebas bersyarat, sesuai Undang-Undang aturan pidana.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.


Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.


Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.