Ingat Meski Sudah Suami lstri, Tapi Kalau “Berhu.bungan” Seperti ini Sama Saja Zlna,, Naudzubillah min dzalik
Menikah adalah suatu jenis ibadah yang harus dilakukan oleh semua orang. Dan dengan menikah hubungan suatu pasangan yang awalnya bukan muhrim menjadi muhrim. Tapi jangan menikah dengan kategori yang seperti ini. Karena kamu bisa dianggap “zina”.
Kategori bagaimana yang dimaksud?
Di antara yang masuk kategori pernikahan tidak sah menurut agama adalah pernikahan beda agama. Laki-laki non muslim menikahi wanita muslimah.
Pernikahan ini terlarang berdasarkan surat al-Baqarah [2] ayat 221.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
Seorang muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, karena istri harus taat kepada suami sebagai pemimpinnya. Larangan ini semakin kuat dengan banyaknya ayat yang melarang seorang muslim untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpinnya.
Target akhir dari pernikahan ini, adalah proyek besar kaum-kaum kafir yang ingin melemahkan Islam dari dalam. Mereka menikahi wanita-wanita muslimah, lalu mengajak sang istri masuk ke dalam agama mereka
Jika ini terjadi, anak-anak yang lahir pun akan dimurtadkan. Diajak masuk ke dalam agama mereka, cepat atau lambat.
Jika pun tidak dimurtadkan, wanita-wanita muslimah akan dilemahkan gerak dakwah dan pengaruh keislamannya di dalam keluarga dan masyarakatnya. Alhasil, kekuatan kaum Muslimin menjadi terbonsai. Terkurung. Tidak bisa menghasilkan gerakan dakwah yang menyejarah.
“Wanita Muslim yang melanggar ketentuan ini,” tulis Drs Muhammad Thalib menerangkan pernikahan beda agama, “berarti telah melakukan pernikahan yang tidak sah, walaupun menurut hukum negara pernikahannya sah.”
“Hu*bungan s3k5u4l yang dilakukan,” lanjut Drs Muhammad Thalib dalam Menuju Pernikahan Islami, “dinilai sebagai perbuatan zina.” Sebab hu*bungan badannya dihukumi zina, maka anak-anak yang terlahir pun menjadi anak zina. “Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan ini merupakan anak zina.”
Selain itu, wanita-wanita muslimah yang mau dinikahi oleh laki-laki non muslim juga akan mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. Di dunia, akidahnya akan semakin larut, kecintaan kepada agama menjadi pudar seiring berjalannya waktu.
Di akhirat, jika mati sebelum bertaubat, mereka akan mengalami siksa yang pedih, dikumpulkan bersama penghuni neraka lain. Kekal. Menikmati kepungan azab yang tiada terperi.