Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KronoIogi Siswi SMA Di-aniaya dan Diper.kosa Pacar Hingga Tak-berdaya, PeIaku Kaget K0rban Masih Hidup

                             


Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang, usai ditemuikan dilokasi Indralaya, kemarin 


BANGKAPOS.COM -- Seorang siswi SMA berinisial FN menjadi korban pemerkosaan dan juga penganiayaan.


Adapun pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun


Korban FN ditemukan dalam konsidi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya FP.


Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.


Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.




"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.


Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.


Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.


Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.


"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.




Pengakuan Pelaku


Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.


"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya.


Pelaku penculik FN. (ISTIMEWA/ Tribun Sumsel.)

Pelaku penculik FN. (ISTIMEWA/ Tribun Sumsel.)

Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, kalau korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.


"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak," katanya.




Kronologi


Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal saat Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku FP sedang berada di kos-kosannya lalu korban FN (16) datang menemui pelaku.


Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumahnya.


Lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.


Setiba di perjalanan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Patih Galuh Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sumse) tersbeut kaget.


Sebab, korban FN mengaku hamil


Mendengar keterangan korban, FP pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).


Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya.


FP emosi lantaran kekasihnya menolak untuk diajak melakukan hubungan bdan.


Pelaku pun menganiaya korban hingga tak berdaya.


Disaat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.


Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri dilokasi kejadian.


Pelaku pun langsung pulang kembali ke kos-kosannya.




Tak Menyangka Korban Masih Hidup


Pelaku FP tak menyangka jika kekasihnya FN masih hidup setelah dirinya melakukan perbuatan bejat dan menganiaya korban.


Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hendri Permana menerangkan, tersangka menganiaya dan memperkosa korban serta meninggalkan korban begitu saja.


Setelah kejadian itu, tersangka kembali ke rumah kos di Mata Merah, Palembang.


"Jadi pengakuannya, tersangka tidak terima korban mengaku hamil, sehingga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan itu," papar Heri, Sabtu (26/10/2019).


"Tersangka juga tidak menyangka korban masih hidup," imbuhnya.




Sempat Ikut Yasinan


FPW dan FN, keduanya merupakan siswa SMA Daarul Aitam di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.


Hal itu dibenarkan Kepala SMA Daarul Aitam, Herni Limhar yang dibincangi di ruang kerjanya.


"Benar keduanya (korban dan tersangka) siswa SMA Daarul Aitam. FN siswa kelas XII, Fadli kelas XII," terang Herni.


Dilanjutkannya, sejak FN dinyatakan hilang pada Selasa (22/10/2019) lalu, orang tua FN berkali-kali datang ke sekolah menanyakan keberadaan putrinya.


Pihak sekolah juga sudah bertanya kepada FPW mengenai keberadaan FN. Karena, FPW dianggap orang dekat dan yang terakhir bersama FN.


"Tapi FPW bersumpah, dia tidak tahu di mana FN. FPW juga tetap masuk sekolah selama beberapa hari korban hilang. Bahkan hari Jumat (25/10/2019), FPW ikut yasinan dan doa bersama untuk korban yang digelar pihak sekolah," terang Herni.




Keluarga Minta Pelaku Dihukum


Keluarga FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.


"Dengan perbuatan tersangka seperti itu, kami merasa terpukul. Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena tidak berkeprimanusiaan," kata Nizar, paman korban kepada TribunSumsel.com, Sabryu (26/10/2019).


Nizar (kanan), paman FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. (AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM)

Nizar (kanan), paman FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. (AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM)

Menurutnya, keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini